Pengadilan Negeri Bengkalis


Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 16-08-2026 09:14:31

PRESIDEN PRABOWO APRESIASI MAHKAMAH AGUNG: PENYELESAIAN PERKARA 99,54 PERSEN DAN KETEPATAN WAKTU TERTINGGI



Jakarta – Humas: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung (MA) atas produktivitas dan kinerja penanganan perkara yang sangat signifikan. Apresiasi tersebut disampaikan dalam Pidato Kerakyatan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya di Gedung Nusantara, Presiden mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara dari total 38.148 perkara yang ditangani.

"Dengan demikian, produktivitasnya mencapai 99,54 persen. Sebanyak 96,74 persen perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 bulan. Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung," ujar Presiden Prabowo di hadapan para anggota majelis.

Selain menyoroti efisiensi peradilan, Kepala Negara menekankan krusialnya menjaga independensi dan integritas lembaga yudikatif. Keberadaan hakim di seluruh tingkatan pengadilan dinilai menjadi benteng tumpuan utama bagi masyarakat pencari keadilan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. "Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, kita harus memperkuat lembaga-lembaga yudikatif kita. Karena para hakim dan mahkamah-mahkamah kita adalah benteng terakhir keadilan. Tempat di mana rakyat menuntut dan berharap bisa mendapatkan keadilan," tegas Presiden.

Mengakhiri penyampaiannya terkait penegakan hukum, Presiden menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum harus betul-betul diwujudkan secara nyata dan inklusif.

"Supremasi hukum dan keadilan tidak boleh hanya untuk mereka yang kuat, tetapi rakyat kita yang paling tidak berdaya pun harus bisa mendapatkan keadilan di pengadilan-pengadilan kita," pungkasnya.

Sebagaimana dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yang disampaikan Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. pada Februari 2026 lalu, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya menangani 3.025.152 perkara. Sebanyak 97,11 persen atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu, sehingga sisa perkara hanya 2,89 persen.

Sementara beban perkara tingkat kasasi dan PK yang ditangani Mahkamah Agung berjumlah 38.148 perkara, terdiri atas 37.918 perkara baru dan 230 perkara sisa tahun 2024. Jumlah ini meningkat 22,51% dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 31.138 perkara.

Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara atau sebesar 99,54 persen.

Jumlah ini meningkat 22,86 persen dibandingkan tahun 2024 yang memutus 31.138 perkara. Dengan capaian tersebut, sisa perkara pada akhir tahun hanya sebesar 0,46 persen.

Ditinjau dari aspek ketepatan waktu penyelesaian perkara, dari total 37.973 perkara yang diputus, sebanyak 37.791 perkara atau 99,52 persen diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan. Capaian ini meningkat 0,35 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 99,17 persen.

Dari aspek minutasi, Mahkamah Agung berhasil mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan pengaju sebanyak 36.931 perkara. Sementara, kinerja minutasi pada tahun 2025 meningkat 18,51 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu minutasi ini meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 96,50 persen, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. (sk/ds/DI/Foto: DPR RI)

.